08111 835583

Dalam pelaksanaan ibadah umroh ataupun haji, kita sering mendengar kata “Miqot”. Lalu apa itu Miqot? Bagaimana kedudukannya dalam ibadah umroh ataupun haji.

Secara bahasa, Miqot berarti waktu yang ditentukan untuk sebuah perbuatan (Mu’jam Al Ma’ani). Juga bermakna tempat pelaksanaan sesuatu. Secara istilah, Miqot adalah batas dilaksanakannya ibadah (haji atau umroh), baik dari sisi waktu maupun tempat. Oleh karenanya, ada dua jenis Miqot, yaitu Zamani (waktu), dan Makani (tempat).

Miqot juga merupakan wajib umroh dan haji. Sehingga jika ditinggalkan wajib membayar dam atau kafarat.

Miqot Zamani untuk ibadah haji adalah sejak bulan syawal hingga terbit fajar 10 Dzulhijjah. Adapun umroh, miqot zamani-nya sepanjang tahun.

Sedangkan Miqat Makani lokasi atau tempat seseorang harus memulai niat Ihram ketika hendak melaksanakan ibadah umrah atau haji. Bagi selain penduduk Mekkah, ada 5 Miqot yang sudah ditentukan, yaitu:

Yalamlam diperuntukkan bagi mereka yang datang dari sebelah timur seperti Indonesia, Malaysia, Singapura dan kebanyakan negara Asia lain. Adapun Jeddah, banyak ulama berbeda pendapat. Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa pada 12 Jumadil Awal 1400 H/ 29 Maret 1980, bahwa “Jemaah haji Indonesia baik melalui laut atau udara boleh memulai ihramnya dari Jeddah, tanpa wajib membayar dam.” Fatwa ini kemudian ditegaskan kembali pada 20 Zulqai’dah 1404 H / 19 September 1981 M.

Catatan: Jika jamaah haji/umroh Indonesia ingin mengambil Miqot di Yalamlam, maka saat melintas di atas Yalamlam, sudah harus dalam keadaan Ihrom. Biasanya ada informasi yang disampaikan awak kabin di pesawat sebelum melintasi Miqot, agar jamaah bersiap-siap.

Al Juhfah diperuntukkan bagi yang datang dari arah barat, seperti Mesir atau Syam (Suriah dan sekitarnya). Lokasinya berada di antara Mekkah dan Madinah, dan berjarak 187 km dari Mekkah.

Bir Ali / Dzul Khulaifah adalah Miqot bagi jamaah yang datang melalui Madinah. Lokasinya hanya 12 km dari Madinah. Ini adalah Miqot terjauh sebelum memasuki Mekkah, yaitu 450 km. Jamaah Indonesia yang ke Madinah terlebih dahulu akan mengambil Miqot dari sini.

Qornul Manazil adalah Miqot bagi jamaah yang datang dari selatan dan timur seperti Yaman, Najd dan ,Riyadh. Lokasinya di sebuah bukit yang berjarak 75 km dari Mekkah.

Dzatu Irqin menjadi Miqat bagi jama’ah dari Iraq dan yang searah. Lokasinya 94 km dari Mekkah.

Adapun bagi warga atau jamaah yang sudah berada di Mekkah, ketika ia akan mengambil Miqot untuk umroh, mereka akan keluar dari Tanah Haram. Ada beberapa tempat yang bisa dijadikan Miqot, yaitu Hudaibiyah, Tan’iem, atau Ji’ronah. Jika haji, maka tempat tinggal mereka di Mekkah menjadi Miqot-nya.

Whatsapp Kami!